Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mana diselenggarakan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang digunakan Ia terima telah dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar juga Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin area serta juga asosiasi atau bisa saja disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang mana menghasilkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan juga hasilnya. Tentu kami komunikasikan bahwa semua yang tersebut dijalankan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya pada konferensi pers pada Menara Kadin, DKI Jakarta Selatan pada Mingguan (15/9/2024).
Menanggapi terjadinya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti serta menegaskan masih akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum tidak belaka untuk kelompok yang tersebut mendukungnya semata tapi juga kelompok yang mana lainnya.
“Tapi selalu terbuka. Karena bukanlah hanya menjadi Ketua Umum, untuk yang tersebut hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, serta juga pengurus, tapi untuk yang dimaksud lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia perniagaan bukanlah sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang mana belum ada dalam sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan partisipasi positif untuk perkembangan kegiatan ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengungkapkan akan mensukseskan juga melanjutkan inisiatif pemerintah pada waktu ini dan juga pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid menyatakan dengan tegas bahwa Munaslub yang dimaksud memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 kemudian Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang tersebut dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, melawan dasar tindakan Kadin Indonesia yang mana menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang dimaksud sebagai ilegal dikarenakan tak berlandaskan AD/ART.
“Oleh sebab itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan juga taat terhadap ketentuan UU serta mandat AD/ART,” ujarnya.





