Bisnis

Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Pelanggan

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait prospek pelanggaran konstitusi serta hak kekayaan intelektual (HAKI) yang mana kemungkinan besar timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang disebutkan bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau lalu rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang mana mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang turut mengatur item tembakau serta rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan pada PP lalu RPMK yang disebutkan tidaklah konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga melanggar Hak menghadapi Kekayaan Intelektual (HAKI).

“PP 28/2024 secara tidaklah secara segera melanggar HAKI, lalu tampaknya tidaklah relevan apabila ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido di sebuah diskusi masyarakat yang tersebut diselenggarakan baru-baru ini.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

Menurut ia terdapat ketidaksesuaian antara PP Bidang Kesehatan dan juga putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, apabila dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidaklah mengikuti ketentuan hukum yang mana telah lama ada. Dalam penyusunan aturan, ia mengawasi aspek keselarasan antara kebijakan yang mana diterapkan dan juga putusan MK secara utuh diperhatikan.

Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan tak hanya sekali hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pengguna mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang mana jelas mengenai produk-produk mereka.

“Kemasan polos yang seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku lapangan usaha tembakau, yang telah terjadi memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak dia sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga menyalahkan kebijakan pelarangan pelanggan rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi transaksi jual beli maupun iklan hasil tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi dan juga penerapannya yang tersebut masih kabur.

“Pelarangan ini tidak ada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau pedagang yang mana sudah pernah berdiri sebelum adanya institusi sekolah atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

Related Articles

Back to top button