Nasional

Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Jakarta – Kepala Area Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan juga Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menyampaikan pihaknya menerima 107 laporan tentang guru honorer dalam DKI Ibukota yang tersebut mengalami cleansing. Kebijakan cleansing guru honorer yang dimaksud berasal dari berubah-ubah jenjang pendidikan, yaitu sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), kemudian sekolah menengah berhadapan dengan (SMA).

“Kami contohkan ke DKI Jakarta, laporan yang mana masuk ada 107 guru yang kena cleansing guru honorer. Disdik (Dinas Pendidikan) menyatakan kalau kena itu yang tidaklah punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) lalu NUPTK (Nomor Unik Pendidik juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih tinggi dari setengahnya mengaku sudah ada punya,” kata Iman, pada 17 Juli 2024.

Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak memohonkan proses pengangkatan guru honorer kontrak kerja individu (KKI) nantinya bukan usah melalui tes yang dimaksud panjang. Sebab, kata Jhonny, mereka itu sudah ada terbukti mengajar bertahun-tahun.

“Enggak usah, ngapain tes. Mereka sudah ada ngajar kok. Berarti kalau mereka itu diterima mengajar telah punya pengalaman,” kata Jhonny dihubungi melalui telepon pada Selasa malam, 23 Juli 2024. 

Dia mengutarakan itu merespons tentang rencana Dinas Pendidikan mencari solusi nasib guru honorer yang tersebut terkena kebijakan cleansing atau pemutusan kontrak sepihak. 

Kebijakan Cleansing Guru Honorer dan Aturannya

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, cleansing guru honorer dilakukan lantaran pengangkatan guru honorer diklaim tanpa melalui seleksi yang jelas. Budi dan juga pihaknya sudah menginformasikan terhadap kepala sekolah sejak 2017 sampai 2022 untuk tak merekrut guru honorer. Namun, sampai sekarang, sejumlah kepala sekolah yang digunakan masih nekat melakukannya. Bahkan, kepala sekolah juga memberikan pendapatan yang dimaksud tidak ada sesuai dengan penghasilan honorer.

“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah yang dimaksud dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang tersebut jelas,” kata Budi, pada 17 Juli 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat kriteria guru honorer. Pada Pasal 40 Permendikbud Ristek yang dimaksud tercatat bahwa pembayaran guru honorer berasal dari maksimal 50 persen keseluruhan jumlah total alokasi dana BOS reguler.

Menurut kemdikbud.go.id, pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022, terdapat kriteria guru honorer yang mana berhak mendapatkan pembayaran atau gaji, yaitu:

  • Bukan aparatur sipil negara (ASN)
  • Terdata pada Dapodik
  • Memiliki nomor unik pendidik juga tenaga kependidikan (NUPTK)
  • Tidak menerima tunjangan profesi guru
  • Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Meskipun telah lama diatur pada aturan hukum tertulis, tetapi beberapa kepala sekolah menyelewengkannya. Kepala sekolah yang disebutkan menunjukkan tindakan cleansing yang berdampak pada guru honorer. Biasanya, guru honorer yang mengalami cleansing tidak terdata di Dapodik juga tidaklah memiliki NUPTK.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, selama ini, pengangkatan guru honorer bukan diketahui oleh Disdik serta dijalankan sesuai subjektivitas kepala sekolah atau ada unsur kedekatan. Banyak kepala sekolah yang tersebut mengangkat guru honorer tidak ada sesuai kebutuhan.

Bahkan, informasi lowongan pengangkatan yang dimaksud juga tidaklah dipublikasikan. Perekrutan yang dimaksud juga tiada didasari oleh kontrak yang dimaksud jelas. Meskipun ada perjanjian, tetapi guru honorer dapat diberhentikan kapan saja. Guru honorer ini yang tersebut akan kena dampak kebijakan cleansing guru honorer.

RACHEL FARAHDIBA R  | MELYNDA DWI PUSPITA I  DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor:

Artikel ini disadur dari Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Related Articles

Back to top button