Gurih, Tunjangan Kemampuan ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) pada Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga merekan layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di dalam Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini tidak akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, diambil Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick meminta-minta para ASN yang tersebut beliau pimpin tiada berpuas diri. Justru, mereka itu terus berupaya agar kinerja merekan tetap saja dan juga semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang tersebut terus kami dorong agar para ASN sanggup menikmati hasil yang dia berikan untuk negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi tambahan dari 85 persen. Lalu penyederhanaan tambahan dari 70 persen, dan juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai dalam Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di dalam sedang isu kenaikan upah ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan upah ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada dalam tangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diberitahukan dengan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar disampaikan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, pada waktu ditemui wartawan di dalam di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan pendapatan PNS khususnya untuk guru, dosen, tenaga kemampuan fisik serta penyuluh, juga TNI/POLRI rencananya akan dijalankan secara bertahap.
“Kenaikan penghasilan ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum pada rencana kerja pemerintah 2025 yang tersebut telah lama padu padan dengan kegiatan hasil terbaik cepat yang tersebut dikenalkan oleh presiden serta delegasi presiden terpilih,” kata dia.





