PP Bidang Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif
Jakarta – eksekutif menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk merek melalui pemengaruh (influencer) media sosial.
Larangan beriklan juga pemberian rabat itu diatur pada pasal 33 beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau hasil pengganti air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang dimaksud tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang digunakan tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang tersebut berwenang merupakan teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang dianggap akan menghambat kegiatan air susu ibu eksklusif. Kegiatan itu di antaranya pemberian contoh barang susu formula secara cuma-cuma untuk infrastruktur kesehatan, penawaran atau pemasaran dengan segera susu formula ke rumah-rumah, lalu pemberian potongan tarif menghadapi pembelian susu formula.
Produsen dan juga distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, dan juga pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi untuk masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, lalu media sosial, juga iklan secara tak secara langsung atau iklan silang item pangan dengan susu formula.
Larangan pengiklanan susu formula itu mempunyai pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan jika melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak cuma itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesejahteraan serta memuat keterang susu formula bayi bukanlah sebagai pengganti air susu ibu.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif






