Soal Dana Pensiun Tambahan, Ini adalah Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan pernyataan terkait acara Dana Pensiun Tambahan lalu Layanan Anuitas sebagaimana disampaikan pada Pertemuan Pers RDKB hari terakhir pekan (6/9) lalu. Pada intinya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan acara pensiun itu adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelahnya memasuki usia pensiun.
“Dalam ketentuan yang mana ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu mampu ditarik sekaligus. Tetapi, 80 persennya itu dijalankan pembayaran berkala bulanan, baik oleh inisiatif dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun di produk-produk anuitas yang mana diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu prinsipnya seperti itu,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di keterangan resmi, Mingguan (8/9/2024).
Menurut Ogi, untuk inisiatif anuitas, di dalam masa yang tersebut lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 lalu juga POJK 8/2024, maka pada praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. “Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen. Nah tetapi kami mengamati bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi kegiatan pensiunan,” jelasnya.
Ogi menegaskan, harusnya item anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. “Bahwa sebenarnya partisipan pensiun itu bisa saja menerima bulanan, tapi bukan boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang digunakan kita harapkan bahwa itu baru mampu dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima khasiat pensiunnya,” kata dia.
Namun, jelas dia, Ada pengecualian apabila kegunaan pensiunnya itu pasca dikurangi 20 persen lebih tinggi kecil daripada Rp1,6 jt per bulan, maka boleh dicairkan sekaligus. “Jadi kalau kegunaan pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 jt (per bulan) atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta, bisa jadi dicairkan,” ujarnya.
Ogi berharap penjelasan yang dimaksud mampu dipahami oleh seluruh publik yang dimaksud menjadi kontestan setelahnya ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak POJK 8-2024 diterbitkan serta diundangkan. “Jadi memang sebenarnya di area akhir Oktober 2024 ini mulai berlaku efektifnya,” tandasnya.





