Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang dimaksud legal dijalankan di dalam Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf pada waktu berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
“Muktamar hanya saja ada 1 di dalam Bali,” kata Cak Imin pada waktu ditemui di area Ponpes Daarul Rahman, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang mengatasnamakan Muktamar PKB selain pada Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini meminta-minta Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
“Kalau ada orang yang mana melawan namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB di dalam bawah kepemimpinannya sudah pernah sah diakui negara. Ia pun menggambarkan dirinya yang bisa saja menjabat sebagai Wakil Ketua DPR juga Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang tersebut bisa jadi menjabat Wakil Ketua MPR RI.
“Karena kami sebagai parpol yang sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum,” terang Cak Imin.
“Kalau ada yang mana atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” tandas Cak Imin.





