Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh mengadakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas dan juga profesionalitas pendidik dan juga tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Uji rakyat ini dilakukan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Kegiatan yang mana dilaksanakan pada DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi publik seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi lembaga pendidikan pesantren.
Termasuk perwakilan satuan institusi belajar dan juga dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang dimaksud telah terjadi disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi tindakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh pada beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, lalu rekognisi yang digunakan layak terhadap pendidik serta tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang dimaksud telah lama menempuh jalur institusi belajar di area luar jenjang formal, sehingga keterampilan lalu pengetahuan merekan diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang dimaksud akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk meyakinkan semua pendidikan, khususnya yang dimaksud berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang tersebut setara. Ketika kemudian negara hadir di bentuk apa pun baik di bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang mana lebih tinggi berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang tersebut ikhlas, punya pengalaman yang digunakan panjang, punya kemampuan yang tersebut mendalam, tetapi bukan sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang mana bukan menempuh lembaga pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Hal ini adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik dan juga tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang mana diterima Majelis Masyayikh pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin



