Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar serta Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari sikap Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah dilakukan mengadakan rapat pleno juga menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang disebutkan juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran kebijakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang dimaksud merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan juga memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang digunakan disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tiada berdasar serta inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, langkah mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan juga harus dilaksanakan pada Desember atau sekali di lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa belaka dapat diadakan di keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai tindakan rapat pleno yang dimaksud disepakati pada 13 Agustus 2024 tidaklah berdasarkan aturan yang berlaku dan juga inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil kebijakan untuk menjaga integritas lalu hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang digunakan pernah berpartisipasi dalam tingkat pusat atau daerah.
Dia mencela kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang tersebut bukan memiliki rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang tersebut akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah berpartisipasi di tempat tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di area tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di dalam partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik menyampaikan peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang tersebut tiada diinginkan pada pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.





