Nasional

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana Menggema pada Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di tempat media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR juga pemerintah setuju menyebabkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan gubernur yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di area media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap berhadapan dengan revisi UU pemilihan gubernur oleh DPR dan juga pemerintah. Tak hanya saja warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga mengambil bagian menyuarakan Peringatan Darurat.

Gerakan ini meminta penduduk untuk mengawal putusan MK agar tiada dianulir, sehingga dapat diterapkan pada penyelenggaraan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang sangat berdampak pada inovasi dinamika kebijakan pemerintah Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan usia minimum calon kepala daerah.

Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala area walau tidaklah miliki kursi di dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur lalu duta gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru

1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru

Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali merebak setelahnya media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang digunakan diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept kemudian diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.

2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?

Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional di tempat Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan tegas darurat kemudian instruksi peringatan keras untuk umum melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, juga radio AM, FM, lalu satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang mana merupakan sistem yang tersebut berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.

Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, di dalam mana untuk menyiarkan peringatan serius lalu instruksi peringatan keras darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang digunakan biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mana kemungkinan besar mampu berdampak besar bagi keselamatan publik sipil.

3. Viral Tagar #KawalPutusanMK

Selain pergerakan peringatan keras darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, ramai juga sebuah tagar yang digunakan bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan rakyat Indonesia untuk bersatu dan juga meningkatkan kesadaran lalu mengupayakan partisipasi penduduk sekalgus memantau kemudian mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.

4. DPR serta pemerintahan Abaikan Putusan MK

Selang sehari putusan MK, DPR lalu pemerintah dengan segera menyelenggarakan rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR kemudian pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidak ada menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.

Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan gubernur untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep progresif dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang digunakan mampu mencalonkan diri untuk progresif dalam pemilihan kepala daerah adalah telah berusia 30 tahun ketika penetapan.

5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan

Draf RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan telah lama direvisi disetujui semua fraksi di dalam DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum sanggup mengesahkannya lantaran kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.

Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang menggema di area jagad sosmed.

MG/Priscilla Waworuntu

Related Articles

Back to top button