Nasional

Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keinginan Presiden kemudian tak ada jumlah agregat pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.

Pria yang mana akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tiada lagi diatur berapa sejumlah keanggotaan dari lembaga tersebut.

“Tidak ada (pembatasan jumlah total anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang dimaksud lalu dibatasi sembilan, nah nomor sembilan itu kita hapus sejak dalam penyusunan kemudian di dalam pembahasan, itu tidak ada ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek disitir Rabu (11/9/2024).

Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah agregat tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa sejumlah keanggotaannya.

“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan dalam bidang pemerinttahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik dalam DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan juga pandangan seluruh fraksi serta dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.

Related Articles

Back to top button