Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana persoalan hukum proyek pembangunan gedung kampus IPDN pada Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) ketika berada di tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan bisa jadi mengamankan beberapa jumlah barang terlarang yang tersebut mereka itu gunakan di tempat di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan diadakan sidak?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Betul, yang digunakan memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang digunakan dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang dimaksud ketinggalan di area kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian meminta-minta Dono apa yang tersebut dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau pada waktu digelarnya sidak ditemui adanya HP dalam sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.




