Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang tersebut Mengancam Demokrasi juga Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tak lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada pada penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan banyak RUU yang dimaksud kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang digunakan bermasalah yang dimaksud perlu dihentikan pembahasan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI lalu RUU Wantimpres.
Koordinator Inisiatif Reformasi Industri Security Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang dimaksud membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persoalan batas usia lalu ketentuan dukungan partai calon kepala area adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR di legislasi di dalam ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan juga sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum dan juga mengancam keberadaan demokrasi dalam Indonesia.
”DPR dan juga pemerintahan ketika ini tidak ada boleh menimbulkan UU yang digunakan bermasalah yang tersebut akan berdampak kritis terhadap hidup negara demokrasi, negara hukum, juga Hak Asasi Manusia dalam masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, kemudian tanpa penyerapan aspirasi umum secara bermakna. Sudah tentu UU yang digunakan akan dihasilkan akan sangat sangat dari kepentingan umum lalu belaka demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Mingguan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR kemudian pemerintah juga sedang memaksakan pembahasan beberapa RUU lain yang dimaksud bermasalah, di dalam antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, serta RUU tentang Wantimpres yang dimaksud akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dimaksud dulu sudah pernah dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap banyak revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan serta kelompok tertentu juga tidak untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, kemudian memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang dimaksud memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan gubernur juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang digunakan sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite juga kelompok pada negri ini dan juga bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, lalu para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang tersebut bermasalah tersebut, lantaran selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah dilakukan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar serta berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.





