Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Menyebabkan Kerugian KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran ditulis untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron akibat tindakannya semata-mata merugikan KPK secara instansi, belum di tempat tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers di dalam Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Sehingga tidaklah bisa jadi dijatuhkan hukuman yang tersebut lebih tinggi berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang digunakan ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang digunakan ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi untuk Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di area kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Hari Jumat (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan terdiri dari agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya dan juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik serta kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang dimaksud diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.





