Tanah Air paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

DKI Jakarta – Tanah Air telah lama menyampaikan kemajuan kemudian tantangan yang digunakan dihadapi pada memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang dimaksud dijalankan ke Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) di Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Tanah Air di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna melakukan konfirmasi pengamanan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan di dalam Jenewa itu merupakan bagian dari langkah-langkah peninjauan rutin yang digunakan diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang digunakan sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima juga keenam dari Indonesia, yang digunakan prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali tambahan pada bermacam perkembangan terkini terkait isu anak ke Indonesia.
Beberapa topik utama yang digunakan dibahas adalah partisipasi anak pada perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, inisiatif Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan dan juga penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap sekolah lalu layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari warga adat.
Dibahas pula kemajuan juga tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang digunakan lebih tinggi baik serta aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen dan juga upaya Tanah Air pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi lalu pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan dan juga upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah dilakukan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 dan juga melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, juga 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB





