Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, eksekutif Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika lalu perkembangan yang digunakan makin mutakhir, aturan kemudian kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Berita Publik (UU KIP) yang telah dilakukan berusia lebih tinggi dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Data serta Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo), Usman Kansong di Wadah Kesepahaman PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, dalam Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk mendirikan saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan rakyat untuk mempublikasikan informasi masyarakat secara proaktif. Hal ini adalah langkah yang mana bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan lalu kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi masyarakat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian dan juga pembaharuan UU Keterbukaan Pengetahuan atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, telah lama terjadi pada beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan pembaharuan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital lalu menguatkan kewajiban pemerintah di merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Data serta Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang mana melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini bisa jadi mewujudkan UU KIP yang digunakan bisa saja mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang tersebut terlibat di dalam dalamnya, juga tentunya lebih besar tepat guna untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi rakyat dan juga menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.





