Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi juga Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload di tempat JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di area ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang digunakan sudah ada harus kita persiapkan, semuanya telah siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan segera calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) dan juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan kemudian turunkan ke tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 serta 15 pada PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten lantaran tak mengakomodir putusan MK.
Namun pada saat ini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, aturan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak dapat menjadi kontestan Pilgub 2024.






