Bisnis

Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa serta Remaja

JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah kemudian remaja. 

Dalam Pasal 103 PP yang mana ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesejahteraan sistem reproduksi usia sekolah kemudian remaja paling sedikit sebagai pemberian komunikasi, informasi, serta edukasi, dan juga pelayanan kesegaran reproduksi. 

Untuk pemberian komunikasi, informasi, kemudian edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi; merawat kesegaran alat reproduksi; perilaku seksual berisiko lalu akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan juga mampu menolak hubungan seksual; dan juga pemilihan media hiburan sesuai usia anak. 

“Pemberian komunikasi, informasi, kemudian edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui unsur ajar atau kegiatan belajar mengajar dalam satuan institusi belajar dan juga kegiatan lain pada luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). 

Sementara itu, pelayanan kebugaran reproduksi bagi siswa dan juga remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, lalu penyediaan alat kontrasepsi. 

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi lalu kerahasiaan, dan juga diwujudkan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti diambil dari Pasal 103 ayat (5). 

Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan sarana pelayanan kesegaran kemudian pelayanan kesejahteraan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidaklah diskriminatif, menjaga privasi, dan juga kesetaraan gender. 

“Setiap khalayak berhak memperoleh akses terhadap sarana pelayanan kesehatan kemudian pelayanan kesejahteraan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2). 

Adapun upaya kebugaran reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, lalu tenaga pendukung atau penunjang keseimbangan sesuai dengan kompetensi serta kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi direalisasikan di dalam infrastruktur pelayanan kesehatan. 

Selain direalisasikan di dalam infrastruktur pelayanan kesehatan, upaya kesegaran reproduksi dapat dilaksanakan ke pos pelayanan terpadu; satuan lembaga pendidikan atau sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, atau kantor urusan agama (KUA); rumah tahanan (rutan) dan juga lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; dan juga lembaga kesejahteraan sosial. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka akibat UU Cipta Kerja

Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Related Articles

Back to top button