Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK lalu Pendapat DPR perihal Syarat Baru Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) juga DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala wilayah . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK serta reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang harus di dalam atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR kemudian MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui di dalam JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang dimaksud berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang digunakan terjadi. “Sebagai partai yang dimaksud tidaklah terlalu besar di area DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati sebagian hal, salah satunya terkait persyaratan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024.
Seperti Pasal 40 yang digunakan diubah di DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud miliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tiada miliki kursi dalam DPRD.





