Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di area Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil persoalan hukum yang mana kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang dimaksud ada di area gudang siapapun pada negeri ini ketika beliau tidaklah terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka ia bukan mampu dibilang ilegal oleh sebab itu kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, disitir Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik cuma perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang digunakan masuk ke Indonesia telah tiba dalam darat atau ketika lolos dari bea cukai, maka status barang yang dimaksud telah tidaklah sanggup lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang digunakan melalui kepabeanan. Siapa yang mana mengurus? Korporasi yang digunakan ditunjuk. Kalau bukan terlibat di rangkaian itu lalu barang ada di area gudang, perusahaan tak mampu dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal dalam kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan juga barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak selama menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau semata-mata sebagai pengelola gudang ya enggak bisa jadi dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, serta ada izin forwarder juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang disebutkan kemudian ternyata barang yang dimaksud termasuk sebagai barang yang tersebut diatur tata niaganya lalu melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidaklah perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.






