Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang tersebut dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang mana menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang tersebut masuk di kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, merek itu pekerja part-time. Jadi bukanlah benar-benar dia yang tersebut ngojek beneranlah. Jadi merek cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel di dalam Kantor Kemnaker, DKI Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang dimaksud lebih besar besar. Ia memberikan contoh bahwa di dalam beberapa platform, BHR minimal yang digunakan diberikan adalah Rp500.000, dan juga banyak pengemudi yang mana menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di jaringan lain, rata-rata BHR yang mana diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori serta kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, total BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, juga Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah terjadi memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua kemudian sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang dimaksud tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang keberadaan BHR yang cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang dimaksud BHR-nya cuma dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan juga tingkat aktivitas mereka itu di bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari media digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini sanggup mengamati itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah lalu aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dijalankan perusahaan aplikator di waktu tiada sampai satu bulan sejak pemerintah meminta-minta aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.






