Nasional

Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik serta Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengumumkan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang tersebut menyangkut urusan politik serta kekuasaan.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.

“Kalau hukum di area bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus rakyat biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau telah menyangkut politik, kekuasaan banyak sekali hukum yang digunakan diperkosa, pada mana sumber daya juga energi hukum disedot agar sanggup menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang dimaksud sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang dimaksud dikarenakan tidak ada ada di Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang disebutkan baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU lalu isinya bukan diketahui publik.

“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi lantaran berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang tersebut ada dimintakan konfirmasi terhadap presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.

Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit pada mana hakim yang diminta konfirmasi itu belaka orang-orang yang mana masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang digunakan harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, kemudian Hartoyo.

“Kami para mantan hakim MK sudah ada bertemu, tak boleh ada pemberhentian hakim MK itu melawan nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.

“Tetapi DPR masih begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau bukan terlibat pemerintah dalam di kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidaklah diangkat lagi. Kan tiada boleh pada pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.

Related Articles

Back to top button