Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat perekonomian urusan politik Salamuddin Daeng mengajukan permohonan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Kemungkinan keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi serius menangani permasalahan skandal demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai menyebabkan kemungkinan kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal cuma kejahatan kalau sekarang di dalam ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan bukan melakukan impor beras pada masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang harga jual gabah petani anjlok, jarak jauh dibawah harga jual gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak ada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang mana diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bagian
Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. KPK telah dilakukan meminta-minta keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas di area di skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.





