Putusan MK Final serta Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU pemilihan gubernur

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta-minta DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, di revisi yang digunakan dilakukan, DPR telah lama menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 lalu Nomor 70.
Ketua Lingkup Hukum kemudian HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, lantaran menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala wilayah dari 20 persen kursi di area DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih di dalam wilayah tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final juga mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang dimaksud diuji harus direvisi tanpa ada tambahan juga penafsiran sedikit pun menghadapi amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud telah bukan dibahas sejak Oktober 2023 dan juga tidak ada masuk juga di Prolegnas 2024, secara mendadak pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK mengenai usia 30 tahun calon gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang tersebut menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang berada dalam parlemen tetap saja harus mempunyai kursi minimal 20 persen atau 25 persen pengumuman sah. Sedangkan partai nonparlemen mampu mengajukan dengan kata-kata sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah agregat pemilih dalam area tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi sesi baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tidak ada mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Area Hukum lalu HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang tersebut mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah selama tidaklah mengindahkan putusan dari MK.






