KPU Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK, tapi Konsultasi Dulu ke DPR

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan dukungan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Namun, KPU secara prosedur harus berkonsultasi ke DPR.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin untuk wartawan, Kamis (22/8/2024).
Afif menyampaikan langkah lanjut menghadapi putusan MK itu akan diadakan oleh pihaknya secara prosedur. Dia mengumumkan yang mana pertama akan dijalankan KPU ada melakukan konsultasi dengan DPR.
“Dengan jalur, satu kita mengkonsultasikan dulu langkah lanjuti (putusan MK) ini,” paparnya.
Sebab bedasarkan pengalamannya, jajaran KPU tersandung etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) dikarenakan tak mengkonsultasikan putusan MK untuk DPR. Putusan MK ketika itu masalah aturan usia capres-cawapres yang dimaksud memproduksi Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi partisipan pemilu.
“Karena dulu pada pilpres kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, tapi ketika proses konsultasi tidaklah dijalankan itu, itu dianggap kesalahan yang digunakan diadakan oleh KPU,” jelasnya.
Afif menambakan pihaknya sudah melayangkan surat pada DPR untuk sejak 21 Agustus 2024. Hal itu dilaksanakan untuk mengajukan konsultasi terkait putusan MK.
“Selanjutnya tentu lantaran masih ada waktu terkait dengan aktivitas lanjut ini akan digunakan teristimewa untuk pendaftaran calon kepala area yang digunakan mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berupaya berinteraksi kemudian mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf,” pungkasnya.





