Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan kepala daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paslon yang bisa jadi didiskusikan akibat terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang dimaksud tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga sanggup diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dimaksud dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang forward pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan acara juga kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menjaga dari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu setiap saat melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, partisipan pemilihan, juga pasukan kampanye terkait pelanggaran yang tersebut mungkin saja terjadi di pemilihan kemudian sanksi yang mana bisa jadi dikenakan.
“Jajaran Bawaslu setiap saat melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.





