Prancis: Sanksi terhadap tanah Israel harusnya dibahas pada tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap tanah Israel melalui diskusi dalam tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah dilakukan menyebabkan pernyataan yang mana mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, serta tidak ada dapat mengesampingkan, sanksi yang digunakan kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengemukakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten menyokong solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negara Israel dan juga Palestina.
"Ini berubah jadi kedudukan konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi urusan politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang mana "jelas" lalu konsisten" ini sudah ada ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang memaparkan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengungkapkan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang dimaksud tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang dimaksud sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan negeri Israel juga hak-hak rakyat Palestina, serta begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan pada teritori Palestina barulah mampu ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang mana dapat menjadi, sebagaimana yang digunakan bisa jadi kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak cuma menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang tersebut begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban pada hukum internasional. Hak akses harus masih bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah terjadi mengingatkan ini kemudian akan terus mengingatkannya untuk Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negeri Israel sudah menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Wilayah Gaza sejak 2 Maret setelah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negeri Israel yang dimaksud tak berhenti sejak Oktober 2023 sudah pernah menewaskan lebih banyak dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita kemudian anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB





