Nasional

Praktisi Hukum Sebut DPR dan juga eksekutif Tak Ikuti Putusan MK akibat Tidak Tegas

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan usia calon kepala tempat harus terpenuhi pada pada waktu penetapan pasangan calon kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada).

Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang digunakan mengatur ketentuan usia calon kepala area dihitung ketika pelantikan calon terpilih.

“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tiada mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang mana sudah terjadi di tempat Indonesia apalagi MA yang dimaksud sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang dimaksud jelas juga tegas, agar tidak ada muncul penafsiran lain,” ujarnya.

Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR juga pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga otoritas tidaklah mengikuti arahan MK akibat putusannya tidak ada tegas juga kurang jelas pelaksanannya.

“Kedua perihal tahapan pilkada telah dekat dan juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.

Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan mengenai persyaratan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus pada treatement dengan metode masing-masing

“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tiada punya tangan masih mampu hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang tambahan analoginya begitu,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button