Picu Kontroversi, Perempuan dengan Gaji Lebih Tinggi Harus Bayar Tunjangan Mantan Suami

JAKARTA – Menteri Kehakiman Maroko, Abdellatif Ouahbi memicu kontroversi pasca menyarankan agar para wanita yang bekerja dengan berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar tunjangan terhadap mantan suami.
Dalam sebuah wawancara dengan saluran 2M, Ouahbi menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum keluarga lalu sikapnya terhadap pembayaran tunjangan pasca perceraian.
Baca Juga: 159 Negara Siap Ceraikan Dolar AS, Gabung Sistem Pembayaran BRICS
“Agar individu wanita mendapatkan semua haknya, kita harus mengetahui apa yang tersebut dimiliki juga tak dimiliki oleh pria, dan juga apa yang dimaksud dimiliki serta tiada dimiliki oleh wanita, dikarenakan tanggung jawab keuangan dibagi bersama,” kata dia, dilansir dari Middle East Monitor, Kamis (12/9/2024).
Dia menjelaskan, “Jika pendapatan wanita melebihi pendapatan pria, beliau akan diminta untuk membayar tunjangan akibat beliau berkontribusi pada proses keuangan.”
Baca Juga: Kisah Cinta Jenderal Hoegeng, Tolak Dimakamkan di tempat Makam Pahlawan demi Bisa Bersanding dengan Sang Istri
Persoalan yang dimaksud sedang pada pembahasan, dan juga harus ada semacam keseimbangan kemudian keadilan pada permasalahan tunjangan. Pernyataan menteri yang dimaksud memicu perdebatan dengan berbagai pihak, yang menyoroti bahwa di dalam bawah hukum Islam pria membayar tunjangan pasca perceraian, juga wanita muslim yang dimaksud sudah ada menikah tak diwajibkan untuk membelanjakan uang dari pendapatan atau hartanya untuk suami atau rumah tangganya.





