Nasional

Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas

Jakarta – Samsudin Jadab, yang dimaksud juga dikenal sebagai Gus Samsudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar di persoalan hukum video kontroversial yang digunakan dikaitkan dengan ajaran sesat yang membolehkan tukar pasangan. 

Putusan ini juga membebaskan dua anak buahnya dari segala tuduhan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan, vonis bebas diberikan akibat bukti yang diajukan di persidangan tiada cukup untuk membuktikan bahwa Samsudin juga dua rekannya bersalah melakukan aktivitas pidana sesuai dakwaan yang mana diajukan oleh jaksa. 

Dalam perkara itu, Samsudin serta dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembaharuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Polisi menangkap Samsudin atau Gus Samsudin yang tersebut mengunggah konten tukar pasangan ke YouTube. Kepala Sektor Hubungan Warga Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, pembangunan perkara penyebaran konten tukar pasangan telah dilakukan didapat oleh penyidik. Polisi mengadakan penghargaan perkara pada Jumat, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu

“Dari hasil penghargaan perkara, Samsudin ditetapkan sebagai terperiksa kemudian kemudian ditahan pada rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto di keterangannya dalam Polda Jawa Timur, Surabaya.

Samsudin dengan nama tenarnya Gus Samsudin mengaku dan juga membuka jasa sebagai paranormal ilmu gaib lalu ahli terapi supranatural. Ia juga pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati.

Dalam rekaman video, terlihat individu pria yang tersebut menggunakan sorban lalu wanita yang memakai cadar. Pria yang dimaksud mengatakan, menukar pasangan suami istri hal yang diperbolehkan menurut hukum. Syaratnya, jikalau keduanya saling memiliki perasaan suka.

Kepala Subdirektorat  V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menjelaskan, durasi asli dari video yang dimaksud sekitar 30 menit. Samsudin memproduksi konten yang dimaksud pada pertengahan Februari 2024.

“Dengan memproduksi konten itu beliau berharap dapat subscribe yang tersebut berbagai di dalam YouTube,” ujar Charles.

Dikutip laporan Antara, Kamis, 29 Februari 2024, Polda Jawa Timur mengambil alih penyelidikan persoalan hukum konten pertukaran pasangan yang digunakan melibatkan Gus Samsudin dari Kepolisian Resor Blitar. Keputusan ini diambil akibat Samsudin dianggap tidaklah konsentris terkait posisi pembuatan konten tersebut.

“Bicaranya plin-plan terkait tempat kejadian pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelahnya dikerjakan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya ke Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,” ujarnya.

“Ada penambahan dua dituduh baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.

Tersangka pertama perkara konten yang disebutkan adalah kameraman berinisial FB dan juga kedua adalah editor berinisial FK. Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin memproduksi konten yang disebutkan adalah untuk meningkatkan subscribe-nya lalu juga berharap tempat penyembuhan ke Blitar tambah laris.

Adapun keuntungan yang dimaksud diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 jt per bulan. “Keuntungan yang mana didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan serta yang digunakan tertinggi video yang digunakan terbaru dikarenakan video yang dimaksud berubah jadi polemik sehingga sejumlah pendatang yang menonton,” tuturnya.

Dirmanto mengungkapkan pihaknya telah lama mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya. “Untuk MUI Pusat yang digunakan telah ber-statement, mudah-mudahan bisa saja berubah menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan juga pendalaman terkait dengan persoalan hukum ini,” katanya.

Mengenai adanya tambahan terperiksa lain, khususnya yang mana ada pada video tersebut, Dirmanto mengemukakan bahwa pasukan penyidik sampai pada waktu ini masih mendalami tindakan hukum tersebut. “Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya.

MYESHA FATINA RACHMAN I LINDA NOVI TRIANITA I SUKMA KANTHI NURANI

Pilihan Editor: Gus Samsudin Ditangkap, Polisi Selidiki Dugaan Penyebaran Aliran Sesat

Artikel ini disadur dari Perjalanan Kasus Gus Samsudin yang Divonis Bebas

Related Articles

Back to top button