DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons tentang wacana inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengutarakan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang dimaksud sudah pernah selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang digunakan bisa jadi hanya tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak cuma para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang digunakan dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang dimaksud lain dikarenakan tiada mesti harus mantan presiden yang tersebut bisa saja ada pada Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menafsirkan bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang tersebut dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan pada konstruksi negara.
“Itulah tempat yang digunakan mulia untuk orang-orang yang mana mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Nusantara berubah jadi lebih lanjut baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk menyerukan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu mempunyai hak prerogatif untuk memilih semua pemukim yang digunakan dianggap layak untuk sanggup membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, salah satunya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan wacana pembaharuan Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut tak sehat walafiat di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan pendapat yang diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud pada masa kini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya tidaklah signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, mungkin diduduki oleh orang-orang yang tersebut dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang digunakan jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih banyak besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Bivitri turut menyoroti tentang penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, sikap ketua DPA dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma permasalahan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang mana sama, total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden serta tak dibatasi secara rigid. Bivitri memandang ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden sebab menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tak cuma datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan keadaan ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang tersebut didesain itu hanya sekali untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah untuk Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





