Pengertian talak serta perbedaan talak satu, dua kemudian tiga

Ibukota Indonesia – Talak adalah istilah pada hukum Islam yang dimaksud merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami pada hadapan Pengadilan Agama yang mana berubah jadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang digunakan diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami pada hadapan Pengadilan Agama.
Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang dimaksud dikenal, yaitu talak satu, talak dua, dan juga talak tiga. Masing-masing jenis talak ini mempunyai implikasi hukum yang tersebut berbeda serta serangkaian yang harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.
Talak Satu (Talak Raj’i)
Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang mana dikerjakan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i dikarenakan suami masih memiliki hak untuk merujuk atau kembali untuk istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa wajib akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang tersebut ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang mana menunjukkan niat tersebut. Jika suami tidak ada merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang dimaksud berubah menjadi sah kemudian istri berhak menikah lagi dengan pemukim lain pasca masa iddah berakhir.
Talak Dua (Talak Raj’i)
Talak dua merupakan pemutusan yang mana dijalankan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya setelahnya sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih mempunyai hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua, sudah pernah diatur di surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang digunakan dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang tersebut dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang dimaksud dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami dan juga isteri setelahnya suami menjatuhkan talak terhadap isteri.
Rujuk dapat dilaksanakan dengan enteng seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dilaksanakan belaka dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” di hadapan dua warga saksi laki-laki yang mana dianggap adil.
Namun, jikalau suami telah melakukan talak dua juga masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang dimaksud benar-benar berakhir. Suami lalu istri masih dapat menikah kembali, namun dia harus melaksanakan akad nikah baru.
Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)
Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang direalisasikan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini mempunyai konsekuensi yang mana lebih besar berat dibandingkan talak satu serta dua. Setelah talak tiga, suami bukan bisa saja lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.
Untuk bisa jadi menikah kembali dengan istri yang dimaksud telah lama ditalak tiga kali, suami harus mengantisipasi hingga istri menikah dengan pria lain lalu kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang dimaksud sah juga bukanlah belaka sekadar formalitas.
Dalam ranah hukum, seseorang suami dapat mengajukan permohonan Talak untuk Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 129 KHI:
"Seorang suami yang digunakan akan menjatuhkan talak untuk istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tercatat untuk Pengadilan Agama yang digunakan mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan juga mengajukan permohonan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Talak satu hingga tiga di hukum Islam mengatur langkah-langkah perceraian dan juga hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu juga dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang memberikan talak.
Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil tindakan yang tepat dan juga menyadari konsekuensi hukum dari tindakan perceraian pada Islam.
Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga






