Nasional

pemerintahan Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – otoritas menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) 28/2024 kemudian adanya Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).

Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP kemudian aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku usaha lapangan usaha hasil tembakau menolak keras ketentuan pada RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.

Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidaklah dimandatkan oleh PP 28/2024.

“Beberapa negara yang digunakan menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tiada secara radikal menurunkan nomor perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Pengaruh lain, penerimaan cukai negara turun, juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).

DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang tersebut tidaklah sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kebugaran di waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di area bulan Juli 2026.

“Namun, ketentuan pada RPMK tiada sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang dimaksud mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain juga tulisan, juga peringatan keras kesehatan, pada waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.

Catatan lain, aturan seluruh bentuk barang tembakau lalu rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.

“Ada disharmoni antara Pasal 3 dan juga Pasal 7,” tegasnya.

Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; juga (iii) padat.

Namun, pengaturan tambahan lanjut mengenai standardisasi kemasan di tempat Pasal 7 Ayat (1) hanya saja mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang serta Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).

Related Articles

Back to top button