Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq
Jakarta – Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji akan memanggil beberapa orang lembaga serta kementerian untuk dimintai penjelasan terkait buruknya penyelenggaran ibadah haji 2024. Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyatakan kementerian juga lembaga yang dimaksud akan diperiksa oleh pansus, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum juga Ham, juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Itu yang mana telah fix (dipanggil oleh pansus),” kata Wisnu pada waktu dihubungi Tempo, Senin, 22 Juli 2024.
Selain lembaga pemerintah, Pansus Haji juga akan memanggil badan pakar juga vendor pengurus haji untuk jemaah dengan syarat Indonesia. Namun Wisnu memaparkan apakah majelis pakar yang mana dipanggil berasal dari Arab Saudi atau tidaklah akan dibahas di rapat pansus.
Sementara itu, Wisnu mengatakan pansus akan memanggil Mashariq selaku vendor yang dimaksud mengurus jemaah haji Indonesia. Mashariq merupakan kependekan dari Motawif Pilgrims for Southeast Asian Countries Co. Korporasi swasta ini bekerja serupa dengan eksekutif Saudi menyediakan paket perjalanan haji serta umrah. Mereka menyediakan katering, transportasi, serta akomodasi terhadap jemaah haji dengan syarat Indonesia.
“Layanan Mashariq itu kan merekan penyelenggaranya, kateringnya juga, pastinya mereka juga akan ditanyakan,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI ini.
Anggota Pansus Haji ketika ini mengawaitu jadwal rapat perdana setelahnya dibentuk pada awal bulan Juli. DPR menyetujui pembentukan pansus haji pada sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelahnya anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Setidaknya ada 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih banyak dari dua fraksi yang mana setuju pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki penyelanggaran haji 2024 yang tersebut bermasalah.
Salah satu permasalahan yang tersebut akan digali oleh panitia khusus adalah masalah pembagian kuota haji yang digunakan tidaklah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji juga Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia kerja Komisi VIII lalu menteri agama awalnya sudah ada menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Negara Indonesia banyaknya 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler 221.720.
Kuota ini diantaranya kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang dimaksud memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Dari hasil kesepakatan itu juga ditetapkan anggaran haji 2024 sebesar Simbol Rupiah 8,3 triliun. Namun dalam sedang jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan 20.000 kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan juga 50 persen untuk haji khusus. Walhasil, kuota haji khusus justru melampaui batas 8 persen seperti yang digunakan ditetapkan Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan juga Umroh (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mempersilakan Panitia Khusus Haji menyelidiki dugaan korupsi penyelenggaran haji.
“Perihal dugaan korupsi, monggo dibuktikan saja, kira-kira ada korupsi di dalam bagian apa?” Kata Hilman terhadap Tempo melalui instruksi whatsapp, Selasa, 16 Juli 2024.
Terkait pembagian kuota haji, Hilman mengungkapkan Pasal 9 Undang-Undang Ibadah Haji menyebutkan bahwa menteri yang tersebut mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri Agama lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler juga 10.000 untuk jemaah haji khusus.
“Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di sedang jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Tanah Air mendapat spesial ekstra kuota 20.000,” katanya.
Selain itu, Hilman mengutarakan pembagian alokasi yang disebutkan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan juga Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang di nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI serta Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi. MoU itu yang tersebut kemudian berubah jadi landasan Kemenag di menyiapkan layanan. Hilman menuturkan pihaknya sudah ada mencoba berinteraksi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024 tentang pembagian kuota haji tersebut, namun bukan tercapai.
“Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) telah kami pertimbangkan matang-matang juga kami telah mencoba komunikasikan itu dengan komisi VIII DPR RI,” ucapnya.
Pilihan Editor: Haji 2024, otoritas Siapkan 62 Ton Solusi untuk Jemaah
AFRON MANDALA PUTRA
Artikel ini disadur dari Pansus Haji akan Panggil Kementerian Agama hingga Mashariq






