Bisnis

Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Hal ini Tindak balas Anak Buah Sri Mulyani

Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani merespons terkait penerapan cukai untuk pengendalian pangan olahan siap saji. Menurut beliau sejauh ini belum ada pembahasan rencana yang dimaksud antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Anak buah Sri Mulyani itu mengungkapkan pada waktu ini regulasi baru sekadar disahkan sehingga pihaknya masih mengawaitu arahan Kementerian Kesehatan. “Belum tahu persisnya, ini kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stand-nya Kemenkes, yang punya PP (peraturan pemerintah) itu lead-nya Kemenkes,” kata Askolani pada Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, DKI Jakarta Timur, Rabu, 31 Juli 2024.

Ia menambahkan jikalau telah ada arahan dari Kementerian Kesehatan, badan kebijakan fiskal (BKF) akan buat kajian lengkapnya. “Nanti kami support dari bea cukai,” kata beliau lagi.

Rencana penerapan cukai pangan olahan cepat saji mencuat pasca pemerintah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana yang disebutkan adalah Peraturan otoritas (PP) nomor 28 Tahun 2024 yang mana diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. 

Ketentuan teknis di PP Kesejahteraan itu mengatur 1.072 pasal. Meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis lalu tenaga kesehatan, prasarana pelayanan kesehatan, juga teknis perbekalan kesegaran dan juga ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Batasan pangan olahan siap saji dimuat pada pasal 194 kemudian 195. Disebutkan bahwa di rangka pengendalian konsumsi gula, garam, serta lemak (GGL), otoritas Pusat menentukan batas maksimal isi gula, garam, juga lemak di pangan olahan, satu di antaranya pangan olahan siap saji.

Penentuan batas maksimal isi GGL dikoordinasikan oleh menteri yang dimaksud menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan juga pengendalian urusan kementerian pada penyelenggaraan pemerintahan di bidang konstruksi manusia serta kebudayaan. Dengan mengikutsertakan kementerian lalu lembaga terkait.

Setiap warga yang dimaksud memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan diantaranya pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum komposisi GGL juga mencantumkan label gizi. Selain itu, dilarang melakukan perdagangan atau peredaran pangan olahan satu di antaranya pangan olahan siap saji yang mana melebihi ketentuan batas maksimum isi gula, garam lalu lemak pada kawasan tertentu.

Artikel ini disadur dari Pangan Olahan Siap Saji Bisa Kena Cukai di PP Kesehatan, Ini Tanggapan Anak Buah Sri Mulyani

Related Articles

Back to top button