Bisnis

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan kemudian pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.

“Amanahnya akan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan juga Penguasaan Bidang Keuangan) terbit, yakni di tempat Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan pada acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Dunia Pers Sosial

Dia menjelaskan peralihan peraturan kemudian pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang digunakan diamanatkan Undang-undang (P2SK) Penguraian serta Penguasaan Bagian Keuangan.

OJK telah terjadi secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti juga Bank Indonesia (BI) di rangka mengantisipasi juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.

“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang dimaksud akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan juga kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang tersebut sudah ada berlaku pada Bappebti pada waktu ini lalu tentu kita melakukan penguatan di dalam dalamnya,” kata Hasan.

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Media Massa Sosial

Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola lalu pengamanan konsumen.

Related Articles

Back to top button