Bisnis

Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menyokong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti di penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.

“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan serta pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum di menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).

Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor lalu Ancaman Krisis Pangan

Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan perihal demurrage berdampak baik bagi kejelasan perkara tersebut. Pasalnya, kata Eva, di tindakan hukum korupsi pengadaan komoditas pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan berbagai pihak.

“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan komoditas pangan berlaku teori rantai pasok yang mana pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.

Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di menjaga dari perkara korupsi di tempat sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang mana berbeda kemudian tak dapat disamakan polanya.

“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar di mengurangi korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang dimaksud berbeda bukan bisa saja disamakan polanya,” tandas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK memverifikasi semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa saja dilanjut ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang tersebut menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi juga Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi diadakan pada 3 Juli 2024.

“Laporan masuk serta penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara dalam penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Hari Senin (19/8/2024).

Related Articles

Back to top button