Ibukota Indonesia –
Pertanyaan tentang apakah wanita yang dimaksud sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang padat di kalangan penduduk Muslim.
Sebelum mengeksplorasi topik ini lebih banyak lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dimaksud dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," banyak dibaca untuk memperoleh berkah juga memohon pertolongan Allah SWT.
Lalu, bolehkah wanita yang tersebut sedang haid membaca Surat Yasin? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari beragam sumber resmi dan juga pandangan ulama dan juga ahli fiqih, wanita yang tersebut sedang haid diperbolehkan untuk membaca Surat Yasin. Meskipun pada keadaan haid, wanita terus diperkenankan untuk berdoa serta membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut telah dilakukan diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pendapat ini berlandaskan pada pemahaman bahwa Surat Yasin, seperti surat-surat lain di Al-Qur'an, merupakan bagian dari ibadah yang digunakan mampu dilaksanakan dengan niat baik, tanpa terikat pada status kebersihan ritual.
Namun, beberapa ulama kemudian ahli fiqih menyatakan bahwa pada agama Islam, wanita yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan shalat kemudian puasa. Selain itu, mereka juga tak diperbolehkan memegang atau menyentuh dan juga membaca Al-Qur'an.
Lalu, mana yang benar? Apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an? Berikut penjelasan menurut 4 mazhab besar di Islam.
1. Mazhab Imam Hanafi
Secara umum, Mazhab Imam Hanafi melarang wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an. Namun, terdapat pengecualian di situasi tertentu, seperti membaca Al-Qur'an dengan niat semata-mata berdzikir belaka untuk memuji Allah SWT atau hanya sekali membaca potongan-potongan ayat.
Hal yang dimaksud tidaklah berubah menjadi permasalahan apabila hanya sekali membaca mufradat (kosa kata) atau membacanya dengan niat berdzikir dan juga memuji Allah SWT tanpa berniat membaca Al-Qur'an.
Kebolehan itu berlaku untuk ayat-ayat yang tersebut bernuansa doa. Sebaliknya, apabila ayat yang disebutkan tak mengandung unsur doa, seperti Surah Al-Masad, maka membaca ayat yang disebutkan adalah haram.
2. Mazhab Imam Maliki
Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, Mazhab Imam Maliki memperbolehkan wanita yang mana sedang haid untuk membaca Al-Qur'an, khususnya bagi mereka yang tersebut sedang menghafal Al-Qur'an atau ingin mempertahankan hafalannya agar permanen terjaga.
Namun apabila telah terjadi selesai masa haidnya maka haram baginya untuk membaca al-Quran sampai ia mensucikan diri dengan mandi janabah
Pendapat inilah yang mana mu’tamad di Mazhab Maliki pada berada dalam adanya pendapat lemah yang tersebut membolehkannya untuk membaca al-Quran dengan Syarat tidaklah pada keadaan junub sebelum masa haidnya datang.
3. Mazhab Imam Syafii
Berbeda dengan mazhab-mazhab lain, Mazhab Imam Syafi'i memiliki aturan ketat mengenai hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang digunakan sedang haid.
Imam An-Nawawi pada kitabnya Al-Majmu menyatakan bahwa haram bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an. Beliau berpendapat bahwa masa haid yang dimaksud singkat tak akan menyebabkan seseorang lupa hafalan Al-Qur'an mereka.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengakuan lalu pengagungan terhadap Al-Qur'an. Namun, dibolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mana bernuansa dzikir dan juga doa dengan persyaratan tak berniat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur'an pada hati tanpa menggerakkan bibir atau dengan menggerakkan bibir tanpa pendapat juga diperbolehkan. Begitu pula, membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tersebut sudah dinasakh juga diperbolehkan.
4. Mazhab Imam Hanbali
Dalam mazhab ini, wanita yang sedang haid diharamkan membaca Al-Qur'an, baik satu ayat atau lebih. Namun, membaca potongan singkat dari satu ayat diperbolehkan, asalkan potongan yang dimaksud tak panjang.
Mengulang potongan ayat juga diperbolehkan, sebab membaca sebagian dari satu ayat bukan menunjukkan kemu'jizatan Al-Qur'an.
Diperbolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara mengeja kata per kata, merenungkan maknanya, atau menggerakkan bibir tanpa mengeluarkan pendapat yang mana jelas.
Hal ini juga diperbolehkan membaca sebagian ayat secara berturut-turut atau membaca beberapa ayat dengan jeda yang dimaksud lama.
Diperbolehkan juga membaca ayat-ayat yang digunakan bernuansa dzikir atau membaca Al-Qur'an jikalau was-was kehilangan hafalan, bahkan di status yang disebutkan berubah jadi wajib.
Demikian inilah penjelasan dari 4 mazhab besar pada Islam yang digunakan sudah pernah dirangkum secara resmi sesuai dengan kaidah fiqih yang tersebut berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa setiap individu mampu miliki pandangan yang mana berbeda-beda tergantung pada mazhab serta interpretasi fiqih yang digunakan dia ikuti.
Untuk kejelasan tambahan lanjut, disarankan agar individu berkonsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat yang mengenali konteks juga situasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat serta membantu di memahami tata cara ibadah yang digunakan sesuai. Wallahu A’lam Bishshawab.
Artikel ini disadur dari Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?