Menkes Budi Buka Kans Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi tentang Kematian Anggota PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri menghadapi dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau mereka (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi ketika ditemui dalam Rumah Sakit Anak dan juga Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan perihal kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya persoalan proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Bidang Kesehatan berhadapan dengan penyebaran berita bohong yang tersebut memunculkan keonaran,” kata Nasser pada Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang pertama ada Dirjen Pelayanan Kesejahteraan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang tersebut bunuh diri padahal itu baru sehari pasca kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim melawan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, bukan seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) lantaran merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang digunakan menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Bidang kedokteran Undip itu bunuh diri.





