Memenangkan Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan kemudian Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar
Jakarta – Pengadilan Mauritius atau Supreme Court of Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan juga Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Gugatan hukum ini bermula pada 2017 para Penggugat yang dimaksud meliputi First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan juga Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya di persidangan tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, Pengadilan Mauritius telah terjadi mengabulkan tuntutan agar LPS juga mantan pimpinannya dikeluarkan dari perkara,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa seperti diambil pada informasi resmi pada Rabu, 31 Juli 2024.
Adapun substansi gugatan ini terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang mana dimiliki oleh salah satu penggugat yang tersebut dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah berubah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar Dolar Amerika 408 jt atau kurang lebih banyak setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita melawan segala aset milik Para Tergugat (LPS) senilai Mata Uang Dollar 400 juta.
Purbaya menyatakan sejak awal LPS juga sudah pernah mengajukan upaya kemudian langkah hukum pembelaan, antara lain mengajukan surat keberatan yang digunakan memuat masalah penetapan pengadilan yang mana telah terjadi mengizinkan untuk memanggil para pihak yang tersebut berada di dalam luar Mauritius.
“Karena pengadilan di Mauritius sejatinya tiada berwenang untuk memeriksa perkara, juga pemanggilan para pihak pada Nusantara tidak ada dilaksanakan secara patut juga sah dikarenakan bukan mengindahkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” tambah Purbaya.
Selain itu, LPS juga sudah mengajukan bantahan lain sebagai kesaksian tersumpah (affidavit) melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan juga Wakil eksekutif RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar.
Mereka berdua menyatakan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS patut dikeluarkan dari perkara sebab kedudukan lalu tindakan-tindakan yang dilakukannya khususnya terkait dengan penanganan resolusi bank yang dimaksud telah dilakukan dikerjakan adalah tindakan yang berlandaskan mandat undang-undang kemudian dijalankan secara profesional.
“Dan, dengan sudah dikeluarkannya LPS lalu mantan pimpinannya dari Main Case pada Supreme Court of Mauritius, maka LPS lalu mantan pimpinannya telah lama dibebaskan dari tuduhan-tuduhan Para Penggugat yang mana dianggap bukan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Ary Zulfikar.
Ary Zulfikar menyatakan pada penanganan perkara ini LPS juga didukung penuh oleh pihak pemerintah, pada hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya Direktorat Otoritas Pusat serta Hubungan Internasional, Kementerian Hukum kemudian HAM.
Tim LPS lalu Kemenkumham juga berkunjung lalu koordinasi secara secara langsung untuk eksekutif Mauritius untuk menjelaskan sekaligus memohonkan dukungan mengenai kepentingan hukum di perkara ini.
Ary Zulfikar mengungkapkan LPS mengharapkan dukungan dari pemerintah serta rakyat khususnya terhadap penanganan perkara terkait lainnya yakni perkara Contempt of Court yang digunakan diajukan oleh Para Penggugat yang mana sejenis dalam Supreme Court of Mauritius (General Division) yang tersebut ketika ini masih aktif. Namun, kata dia, status gugatan ini masih tertahan atau pending sebab mengawaitu putusan pada perkara lainnya yang dimaksud masih diperiksa.
“Selanjutnya juga yang tersebut tak kalah penting, terkait dengan upaya penyitaan juga pengembalian asset-aset milik mantan pemegang saham pengendali serta mantan pengurus PT Bank Century (saat ini Bank JTrust Indonesia) yang digunakan sudah terbukti bersalah, LPS akan terus membantu Kementerian Hukum kemudian HAM RI untuk mengejar lalu mengupayakan pengejaran serta pengembalian aset dimaksud baik yang dimaksud berada ke Hong Kong, Jersey, ataupun negara lain yang digunakan prosesnya dilaksanakan melalui upaya Mutual Legal Assistance,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Menang Gugatan di Supreme Court of Mauritius, LPS Berharap Penyitaan dan Pengembalian Aset Bank Century Terus Dikejar






