Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Hal ini Langsung Dimintai Rp20 Juta

JAKARTA – Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku secara langsung dimintai uang ‘setoran’ bulanan ketika dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja juga tidak ada boleh berkeliaran.
Hal ini disampaikan Firja Taufa ketika diminta keterangan sebagai saksi di sidang tindakan hukum pungli Rutan KPK di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang dimaksud ditahan lantaran terseret di tindakan hukum perkara korupsi pembangunan jalan pada Kota Bengkalis ini mengaku diisolasi pada Rutan KPK pada Gedung C1.
Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pusat KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang mana dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan lalu Juli Amar Maruf.
“Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024).
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar juga dipanggil sebanding Pak Yoory juga saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu beliau bilang ia sebagai korting,” jawab Firjan.
Ia mengaku, tiada mencari tahu lebih banyak di persoalan istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang digunakan menjabat sebagai korting.
“Yang korting siapa?” tanya Jaksa.
“Juli Amar,” timpal Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya dibilang di dalam di tempat ini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan pada di lokasi ini ada aturan mainnya,” lanjut Firjan.



