Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman juga Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin revisi aturan yang dimaksud akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya lantaran itu menurut saya penting lantaran tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang dimaksud dilakukan pada Ibukota Indonesia Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi juga Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian substansi bakar minyak (BBM) subsidi telah ada di area tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau pada pembahasan di tempat level saya, di tempat eselon 1 sudah ada selesai, telah dibahas pada levelnya Pak Menteri telah selesai, di dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui pada Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat sama-sama Menko tersebut, ada dua hal yang tersebut dibahas.
Pertama, pemerintah ingin material bakar yang dimaksud didistribusikan ke penduduk itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang digunakan sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di area pada revisi perpres tersebut, kita ingin melakukan konfirmasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, cuma itu hanya yang tersebut bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang digunakan bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang digunakan mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang mana tak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan mengenai pembatasan pembelian Solar yang tersebut juga akan diatur di Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih besar menjamin saja, yang tidak, yang dimaksud ini, yang mana boleh, yang digunakan itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.





