Kemendag Segera Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Jakarta -Staf Khusus Menteri Perdagangan Sektor Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengumumkan satuan tugas atau Satgas pemberantasan barang impor ilegal akan segera terbentuk. Dia mengungkapkan draf final yang dimaksud mengatur kerja Satgas ini sudah ada selesai dan juga tinggal mengantisipasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatanganinya.
“Mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya telah ada, tinggal persetujuan menteri perdagangan, kami segera bisa jadi kerja,” kata Bara terhadap awak media ke Auditorium Kementerian Perdagangan, Ibukota Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.
Bara mengemukakan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang tersebut masuk ke negeri tanpa izin. Dia mengatakan satgas ini juga bermetamorfosis menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini permasalahan yang dimaksud complicated,” kata Bara.
Oleh sebab itu, Bara mengatakan institusinya juga telah terjadi berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis serta kementerian terkait. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan telah dilakukan mengomunikasikan dengan Kamar Dagang kemudian Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Tanah Air atau APINDO, juga Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Nusantara atau HIPPINDO. “Kami sedang di langkah-langkah penyusunan satuan tugas yang mana melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa jadi menangani barang ilegal yang tersebut masuk,” kata dia.
Bara mengemukakan menjamurnya barang impor ilegal di di negeri menyebabkan lapangan usaha kedudukan tak bisa saja berkompetisi ke pasar. Alasannya, biaya barang impor tanpa izin ini tambahan hemat dibandingkan dengan produk-produk di negeri. “Jadi mudah-mudahan grup ini minggu ini selesai semua,” kata Bara.
Di acara terpisah, Kamar Dagang juga Industri (Kadin) Tanah Air meminta-minta satgas pemberantasan impor ilegal yang dimaksud akan dibentuk pemerintah melibatkan kementerian serta lembaga lain. Pihak-pihak lain diperlukan sesuai kewenangan mereka itu pada pembatasan impor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, lalu Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan satgas harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Dalam hal impor substansi baku, satgas harus melibatkan Kementerian Industri lalu Kemenperin.“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Yukki menekankan pentingnya penegakan hukum di kerja satgas. Dalam hal ini, satgas bisa saja menggandeng kepolisian. Setelah satgas beroperasi dan juga menemukan kecurangan, beliau mengungkapkan para pelaku harus ditindak secara hukum.
Dia mengklaim, pemerintah telah lama mengantongi bilangan selisih data impor antara pada di negeri lalu negara eksportir. Menurut dia, ada perbedaan bilangan ke antara kedua data itu. Karena itu, kata dia, satgas akan memantau impor ilegal yang digunakan terbentuk dalam tujuh sektor, yakni tekstil juga barang tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, lalu alas kaki.
Impor ilegal sekarang ini sudah menyebabkan Yukki khawatir. Dia mengaku mengetahui ada kemeja impor yang dijual seharga Rp100 ribu untuk tujuh potongnya. Menurut dia, nilai itu mustahil mengingat harga jual unsur baku serta ongkos yang diperlukan. “Kita harus proteksi teman-teman (UMKM) sesuai aturan yang tersebut berlaku secara global,” kata dia.
Pilihan editor: KADI Beberkan Panjang Lebar mengenai Syarat Perusahaan Mancanegara yang digunakan Bisa Dikenai Bea Masuk Anti Dumping
ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA
Artikel ini disadur dari Kemendag Segera Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal





