Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di tempat Lampung, PBHI: Adili Pelaku pada Peradilan Umum

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum juga HAM Indonesia (PBHI) mengutuk keras penembakan 3 polisi oleh oknum TNI ketika penggerebekan judi sabung ayam pada Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Wilayah Way Kanan, Lampung. Tiga polisi gugur yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, juga Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Oknum anggota TNI yang melakukan penembakan yaitu Peltu L selaku Dansubramil Negara Batin kemudian Kopka B, anggota Subramil Negara Batin.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengutuk keras tindakan brutal 2 oknum TNI yang dimaksud menambah rekam jejak buruk sikap, tindak, juga perilaku anggota TNI dalam ranah sipil.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga harus menaruh perhatian juga dukungan penuh terhadap 3 martirnya tidak cuma dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan istri dan juga anak korban.
PBHI mencatatkan data tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 sebanyak 338 perkara kekerasan yang digunakan meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, hingga tindakan tak manusiawi mulai dari persoalan hukum kejahatan sipil yang dimaksud ringan hingga pelanggaran HAM berat.
“Selain perang, kejahatan umum yang digunakan diadakan anggota TNI nyaris bukan pernah diadili di dalam Peradilan Umum juga tetap memperlihatkan dalam Peradilan Militer. Ini adalah bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi juga konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk melakukan konfirmasi anggota TNI tidak ada masuk ke ranah sipil juga tunduk pada hukum sipil di aktivitasnya pada ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto lalu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memverifikasi 2 oknum TNI dalam Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap memperlihatkan diadili dalam Peradilan Umum secara terbuka, bukanlah dalam Peradilan Militer.
“Jika tak dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan penduduk umum yang berada pada tempat terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI terus-menerus didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan sebab kesalahan pribadi, tak ada komando apalagi operasi.




