Nasional

KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan kepala daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dimaksud dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan kepala daerah 2024 resmi dibuka hari ini.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.

“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS sanggup (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin di konferensi pers di tempat Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan gubernur 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS dalam pemilihan raya 2024. Lebih lanjut, terkait upah petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilihan umum presiden juga legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt lalu anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres serta tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 kemudian anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak ada seberat Pemilihan Umum 2024. Pada pemilihan kepala daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pernyataan hanya yang digunakan harus mereka hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan juga pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak kata-kata pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dimaksud dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.

“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini sanggup disampaikan untuk publik biar penduduk mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih besar 1 bulan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button