Nasional

Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI kemudian UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Jakarta – Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Keselamatan atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tidaklah hanya sekali berjuang untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) kemudian Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keperluan masyarakat.

Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika menjadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI kemudian RUU Perubahan UU Polri yang tersebut diadakan ke Ibukota pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Saya menekankan, bahwa pemerintah tak cuma sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah menggerakkan kemudian melakukan konfirmasi substansi materi muatan RUU TNI lalu RUU Polri mampu menjawab permintaan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi TNI dan juga Polri,” kata Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang disebutkan telah terjadi diinisiasi oleh DPR juga telah disampaikan untuk presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.

Respons Koalisi Warga Sipil 

Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka itu terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Tanah Air (RUU TNI) dan juga Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (RUU Polri).

Dalam konferensi pers yang digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti prospek dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme lalu netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah serta DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang digunakan diusulkan demi menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang mana telah lama diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya

Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang tersebut beredar di Publik, juga langkah-langkah pembahasan yang tersebut minim evaluasi juga partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud ke periode DPR ketika ini akibat terdapat beberapa orang kesulitan krusial yang digunakan membahayakan hak asasi manusia (HAM) lalu merusak tata kelola negara hukum kemudian demokrasi, dan juga serangkaian pembahasan yang digunakan bukan demokratis. Oleh lantaran itu Koalisi merasa wajib menyatakan sikap.

Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik

Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI juga revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi rakyat mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak secara langsung pada penikmatan hak-hak warga negara diantaranya HAM oleh masyarakat. 

Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidaklah lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan berjalan pola pembahasan yang transaksional serta mengabaikan kritik serta usulan penting rakyat sipil.

Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di Masa Transisi Jabatan

Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika urusan politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya bukan boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang digunakan strategis. 

Di berada dalam masa transisi DPR dan juga pemerintahan seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang dimaksud baik dengan tidak ada merubah kebijakan serta atau UU strategis lalu memberikan kewenangan itu terhadap DPR juga Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini tak terpilih kembali berubah menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.

Anggapan Adanya Kepentingan Politik

Ketiga, perancangan revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri yang dimaksud sedari awal bukan melibatkan masyarakat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan urusan politik dan juga segelintir kelompok tertentu. 

Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI serta UU Polri melibatkan umum secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang digunakan berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap  ke dua UU ini, apa belaka substansi yang dimaksud dibutuhkan untuk menguatkan profesionalisme ke dua instansi ini.

Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI juga revisi UU Polri sudah banyak sekali mengandung kesulitan mulai dari peran kedua aparat negara yang tersebut begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang mana eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang problematik yang dimaksud tak hanya saja dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan kemudian memundurkan jadwal reformasi TNI kemudian Polri tetapi juga akan berdampak dengan segera pada terlanggarnya hak-hak warga negara.

Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Related Articles

Back to top button