Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ketua DPRD Rembang Supadi disebut berada dalam ditahan otoritas Arab Saudi lantaran melanggar aturan imigrasi. Supadi dilaporkan memasuki Mekah pada 4 Juni 2024 menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji. Padahal, per 23 Mei 2024, pemerintah setempat telah menghentikan akses visa non haji.
“Itu jelas (melanggar) sebab secara visa itu visa ziarah. Tanggal 23 Mei itu sudah ada ditutup untuk visa ziarah, persiapan untuk kedatangan haji. Dia masuk pada tanggal 3 atau 4 (Juni) pakai visa ziarah juga tanggal 9 (Juni) kena razia,” kata Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, Selasa, 9 Juli 2024.
Lantas apa sanksi bagi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah ini?
Sebelumnya, Supadi dikabarkan hilang kontak pasca cuti hajinya habis pada 25 Juni 2024 lalu. Keberadaan anggota badan fraksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu diketahui pasca koleganya di dalam DPRD Rembang menyambangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ke bangunan Pelayanan Pelindungan Warga Negara Indonesia.
“Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas pemerintahan Arab Saudi,” ujar Sekretaris DPRD Kota Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo, Rabu, 10 Juli 2024 diambil dari Antara.
Sanksi pelanggar aturan imigrasi ibadah haji menggunakan visa ziarah
Dilansir dari NU Online, Menteri Haji Saudi Tawfiq F Al-Rabiah di jumpa persnya di dalam Ibukota akhir April 2024 mengingatkan bahwa otoritas Kerajaan Arab Saudi atau KSA melarang keras praktik haji tanpa prosedur legal. Adapun visa tidak ada legal untuk berhaji selama musim haji adalah visa ummal, visa umrah, visa ziarah, hingga multiple.
“Semua pihak yang digunakan tidak ada bertanggung jawab untuk mengiklankan haji tanpa visa legal itu tidak ada benar. Kami memerangi tindakan-tindakan serta proses ilegal tersebut,” kata Tawfiq pada jumpa persnya sama-sama Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 30 April 2024.
Awal Juni lalu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji lalu Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief jiga mengingatkan agar penduduk Negara Indonesia untuk mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tak berhaji kecuali menggunakan visa haji. Hilman memohonkan agar jemaah Indonesia yang dimaksud tidak ada miliki visa haji, bukan mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, dia sanggup berurusan dengan otoritas setempat.
“Untuk jemaah Indonesia yang dimaksud bukan menggunakan visa haji serta bukan miliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang digunakan mendukungnya pada tahun ini, mohon bisa jadi mengikuti peraturan yang dimaksud ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di dalam King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu, 5 Juni 2024, diambil dari laman Kemenag.
Hilman menambahkan, maraknya pemasaran kegiatan paket haji dengan visa nonhaji yang ditawarkan oleh oknum travel-travel haji ke Indonesi juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya telah berdiskusi dengan duta kementerian haji Arab Saudi kemudian merekan miliki data hasil investigasi. Fenomena ini menyebabkan Arab Saudi mengetatkan aturan imigrasi haji.
“Ada aturan yang dimaksud harus dipatuhi. Ini adalah tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi terhadap komunitas Tanah Air juga terjaga,” katanya.
Adapun Arab Saudi memberlakukan sanksi menghadapi pelanggaran pemanfaatan visa non haji. Sanksi yang ditetapkan bisa saja dalam bentuk denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Mata Uang Rupiah 42,8 jt dengan kurs Rupiah 4 ribuan. Selain itu, pelanggar imigrasi visa haji juga akan dideportasi ke negara dengan syarat merekan dan juga dilarang memasuki Arab Saudi di jangka waktu 10 tahun.
Artikel ini disadur dari Ketua DPRD Rembang Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Berikut Sanksi Pelanggaran Imigrasi Visa Haji






