BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di penyelenggaraan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang tersebut dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang mana mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah di rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian di keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 sudah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang tersebut ditandatangani di tempat berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka juga pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang digunakan mencantumkan tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur di Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan di rangka mematuhi peraturan yang tersebut ada kemudian cuma dijalankan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pengaplikasian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” katanya.





