Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi di Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tidak ada cawe-cawe di kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang dimaksud menjabat Ketum Kadin mengumumkan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari pada keterangannya, Mulai Pekan (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang digunakan miliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengumumkan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani dalam Kemenkumham.
“Proses awal di dalam pemerintahan ada di area Kementerian Hukum serta HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan terhadap Presiden Jokowi. Arsjad memohonkan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang mana terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai langkah lanjut dari pernyataan resmi yang tersebut dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tanda tangani,” kata Arsjad pada keterangannya, ditulis Mulai Pekan (16/9/2024).
Dia menjelaskan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 kemudian Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang dimaksud terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 kemudian Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk menegaskan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD/ART yang mana telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah terjadi menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Hari Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang disebutkan masih pada Kemensetneg belum disampaikan terhadap Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih pada Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih tinggi lanjut,” katanya.





