1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berazam untuk melaporkan ke otoritas apabila terdapat tabungan yang mana terdeteksi kegiatan judi online dan juga segera melakukan pemblokiran tabungan sesuai dengan prosedur juga ketentuan yang tersebut berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI sudah pernah menemukan 1.049 akun yang dimaksud teridentifikasi terkait judi online juga dihadiri oleh dengan pemblokiran.
“Dalam rangka memperkuat eksekutif pada memerangi judi online pada Indonesia, BRI sudah pernah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi lalu compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi pada keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus menguatkan sistem internal sebagai strategi untuk terlibat perangi judi online pada Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang dimaksud terangkum di kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang kemudian Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran perbuatan pidana pencucian uang kemudian terorisme, termasuk judi online pada dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor kegiatan yang tersebut mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang mana lebih lanjut mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang tersebut sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi akun BRI yang tersebut digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang dimaksud disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini sudah pernah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan juga hingga sekarang masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak cuma itu, BRI juga bergerak melakukan edukasi kemudian literasi terhadap klien kemudian penduduk untuk tidaklah menyalahgunakan penyelenggaraan account bank untuk kegiatan melanggar hukum dan juga menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI bukan memfasilitasi operasi judi online pada semua channelnya lalu turut bergerak memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran account yang tersebut terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Siber Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah terjadi ditutup sejak 28 Februari 2023 juga telah dilakukan dilaporkan untuk otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berazam untuk berkoordinasi, berkolaborasi lalu saling support dengan industri, regulator lalu stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang mana menggunakan sarana bank.
“Hal yang disebutkan diadakan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan juga seluruh elemen warga secara terintegrasi lalu konsisten,” pungkas Hendy.






